8 Jakmania jadi tersangka penganiayaan polisi dan ujaran kebencian



Beris0.com- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait dengan kerusuhan dan penganiayaan polisi yang dilakukan suporter Persija Jakarta, The Jakmania, pada 24 Juni 2016 lalu. Delapan tersangka terbukti menganiaya dan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka kasus penganiayaan anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya Brigadir Yudhawan ada tiga yakni JM (28), MDN alias Q (25) dan RH (20). "Ketiganya diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan atau Pasal 460 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Awi, Rabu (29/6).

Sedangkan untuk kasus pidana ujaran kebencian, polisi menetapkan 5 tersangka yakni AF (16), MF (23), MR (19) tahun, RF (28) dan A (18). Kelima tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

"Sementara khusus untuk tersangka AF, polisi tidak memberikan hukuman tahanan mengingat tersangka masih di bawah umur, tersangka hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Kericuhan Jakmania bermula dari pertandingan antara Persija dan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Jumat, 24 Juni 2016. Saat Persija kemasukan satu gol, seorang suporter masuk dan memancing suporter lain menjebol pagar tribun sektor 13 dan 14 stadion tersebut.

Kabid Humas sebelumnya mengatakan setidaknya enam polisi menjadi korban pengeroyokan oleh suporter Persija Jakarta pada Jumat malam, 24 Juni 2016. Ada korban dari pihak polisi sebanyak enam personel: 3 luka serius, 2 dirawat intensif, dan 1 masih di ICU.




Sumber:


EmoticonEmoticon