Setiap Kamis, Sujito embat isi kotak amal masjid

Setiap Kamis, Sujito embat isi kotak amal masjid

 Beris0.com- Wajah Sujito Puji Untoro (49) lebam-lebam setelah menjadi sasaran amuk massa. Dia tertangkap basah mengambil isi kotak amal di Masjid Ar-Rasul Jalan LA Adi Sucipto Kota Malang.

Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya di tempat yang sama. Pria bertubuh tambun itu selalu menjalankan aksinya setiap Kamis, dengan pertimbangan kotak amal sudah terisi selama satu minggu.

"Pelaku membuka kotak amal dengan menggunakan anak kunci palsu. Dia mempunyai 3 anak kunci yang dengan mudah digunakan membuka kotak tersebut," kata Iptu Yoyok Ucuk Suyono, Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/6).
Sujito Puji Untoro pencuri kotak amal 
Kata Ucuk, dengan anak kunci tersebut pelaku tidak kesulitan membuka kotak amal. Setelah berhasil membuka, langsung menguras isinya. Sehingga takmir masjid yang biasa membuka kotak amal setiap Jumat, selalu mendapati kondisi kosong.

Modus pelaku dengan berpura-pura menjalankan salat zuhur. Namun pria warga Jalan Pospat itu bergerak cepat membuka dan mengambil isi kota amal.

Tanpa sadar, ternyata aksinya diperhatikan oleh salah seorang jemaah yang sebelumnya juga salat di masjid tersebut. Takmir kemudian mengamankan pelaku dari massa yang sudah geregetan.

Dari tangan pelaku disita uang Rp 3.055.000 yang diduga hasil aksi serupa di tempat lain. Selain itu juga diamankan satu obeng, 2 anak kunci, gembok dan kotak amal sebagai barang bukti.

Kepada petugas, awalnya pria lajang yang sehari-hari bekerja serabutan itu membantah perbuatannya. Namun kemudian mengakui aksinya untuk biaya hidup sehari-hari.

Ucuk menduga pelaku sudah melakukan aksinya di banyak tempat, dilihat aksinya yang rapi. Apalagi pelaku sangat tenang dalam memberikan pengakuan.

"Karena itu akan kita lakukan pengembangan lebih jauh. Kita sebelumnya juga menerima laporan dari masjid lain," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sumber:


EmoticonEmoticon