Ini bagian aurat wanita muslim yang boleh terlihat oleh mahram
Beris0.com- Wanita muslim diwajibkan untuk menutup auratnya dengan menggunakan jilbab. Itu dilakukan agar melindungi seluruh tubuhnya dari syahwat laki-laki. Seperti dijelaskan dalam surat al Ahzab ayat 59.
"Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,". (QS al-Ahzab: 59).
Dikutip dari buku Ibadah Ringan Berpahala Besar untuk Wanita, karya Inayati Ashriyah, ketika di dalam rumah wanita diperkenankan memperlihatkan bagian auratnya seperti rambut kepada orang-orang tertentu termasuk mahramnya. Hal itu berdasarkan firman Allah yang tercantum dalam surat An Nuur [23]: 31.
1. Suami
2. Ayah
3. Ayah mertua
4. Putra-putra kandung
5. Putra-putra dari suaminya (putra tiri)
6. Saudara laki-laki (kakak atau adik)
7. Putra-putra dari saudara laki-laki (keponakan)
8. Putra-putra dari saudara perempuan (keponakan)
9. Wanita-wanita islam
10. Budak-budak yang ia miliki
11. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki nafsu syahwat terhadap wanita
12. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
"Dan hendaklah mereka kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita,". (QS An Nuur [24]: 31).
Batasan aurat yang boleh terbuka di hadapan mahram menurut Al Qurthubi berbeda satu sama lain, karena tingkatan para mahram pun berbeda-beda ditinjau dari segi hubungan pribdai secara manusiawi. Keterbukaan wanita di hadapan ayahnya dan saudara laki-lakinya akan terjamin.
Akan tetapi, jika di dalam rumah terdapat laki-laki selain mahramnya maka wajib menutup seluruh bagian aurat kecuali muka dan telapak tangan.
Bahkan, Imam Malik dan Imam Hambali menyampaikan lebih jelas soal hal ini. Menurutnya bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan ujung-ujung anggota tubuh seperti kepala, kuduk, dua tangan dan dua kaki.
Sumber:merdeka.com
EmoticonEmoticon