Resmi, Restu Sinaga Sandang Status Tersangka atas Kepemilikan Narkoba



Beris0-JAKARTA  Aktor Restu Sinaga akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka. Setelah dikabarkan tertangkap tangan menyimpan beberapa zat narkotika di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta pada hari Kamis, 2 Juni 2016, pihak Kepolisian Metro Jakarta akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan menyebutkan inisial tersangka dengan sebutan DS, yang tak lain merupakan nama lengkap sang aktor, Do Restu Sinaga.
"Kronologis penangkapan benar dari semua pertanyaan ini biar dirilis sekalian. Kita baru saja amankan seorang laki-laki atas nama DS. Pekerjaan seniman umur 41. Ditangkap di rumahnya," papar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Tubagus Ade.
Dalam kasus ini, Restu Sinaga menyandang status sebagai tersangka tunggal. Saat terjadi proses penggerebekan, Tubagus menuturkan bahwa pada saat itu, hanya terdapat sosok Restu Sinaga di lokasi penggerebekan. Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan bersamaan dengan penangkapan Restu seperti berupa ganja, obat Dumoid, pil Happy Five serta plastik sisa penggunaan kokain dituturkan pula oleh Tubagus sebagai barang milik Restu pribadi.
"Saat dia diamankan, tersangka dalam keadaan sendiri, dan barang yang dikuasainya dalam kuasaan pribadi sehingga dalam kasus ini hanya satu tersangkanya," sambungnya.



Sumber:okezon.com


EmoticonEmoticon