Fakta mengerikan anak dapat wangsit hidupkan ibu yang sudah dikubur

Fakta mengerikan anak dapat wangsit hidupkan ibu yang sudah dikubur

Beris0.com 
Supriyanto (47) membongkar makam ibunya Parimah (70) di Pemakaman Umum Desa Bojonegoro, Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dia melakukan hal aneh ini dibantu oleh Iswanto (65) dan Prayit (60).

Parimah meninggal dunia secara mendadak pada 14 April 2016, setelah 40 hari kematiannya, tepatnya pada 25 Mei makamnya dibongkar. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (21/6).

Supriyanto mengajak enam rekannya membongkar makam ibunya pada malam hari atau pukul 00.00 hingga 03.00 WIB, kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu.

Dia mengaku melakukan hal itu setelah mendapat firasat dari mimpi. Pembongkaran mayat dilakukan menggunakan cangkul, lalu mayat dipanggul menggunakan bambu setelah dikaitkan dengan tali tambang diusung dari makam desa menuju rumahnya.

"Saya melakukan hal itu setelah mendapat firasat dan ibu saya itu mau saya sembuhkan, saya rawat di rumah, karena kasihan sama orangtua. Niatnya supaya bisa sembuh seperti semula dan hendak meyakinkan ibu benar meninggal atau hanya pingsan," katanya.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, penangkapan tiga pelaku setelah mendapat informasi masyarakat tentang pembongkaran makam Parimah. Oleh pelaku mayat itu dibawa ke rumah lalu disimpan.

"Semula kami dapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana pembongkaran mayat oleh anak kandung almarhumah sendiri," ujar Wahyu.

Pembongkaran diotaki oleh Supriyanto yang merupakan anak kandung almarhumah dengan mengajak enam temannya. "Kejadian pembongkaran ternyata sudah dilakukan sejak bulan Mei 2016, dengan tujuan sesuai keyakinannya mampu menghidupkan kembali berdasar wangsit atau mimpi," ungkapnya.

Saat ini polisi baru mengamankan tiga pelaku, yakni Supriyanto, Iswanto, dan Prayit, sedangkan empat orang lainnya menyusul akan dimintai keterangan.

Akibat perbuatan aneh dan melanggar hukum itu, Supriyanto dan kawan-kawannya dijerat dengan Pasal 180 KUHP, yaitu barang siapa melakukan penggalian atau memindah jenazah atau mayat yang sudah dikubur diancam pidana penjara selama satu tahun empat bulan.



Sumber:merdeka.com


EmoticonEmoticon